"Selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusiaan tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh Negara dan didiamkan begitu saja," ujar Simeon.
Menurutnya, jika memang ada penyelesaian itu dilakukan di belakang layar.
Serta tidak di pertanggung jawabkan secara terbuka di hadapan publik.
Seperti yang diketahui, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi apalagi persoalan dugaan keterlibatan TPPO seorang aparat.
"Salah satu contoh yang belakangan menjadi sorotan yakni kasus dugaan keterlibatan Wakabinda Kepri Bambang Panji Priyanggodo.
Kasusnya hingga kini ditunggu-tunggu oleh masyarakat," jelasnya.
Apabila persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya, negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusian di bangsa ini tumbuh subur.
Harusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang.
"Jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil (civil society) di minta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik yakni demi menjaga kondusifitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan dan sebagainya," kata Simeon. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Mahfud MD ke Batam Sebut TPPO Libatkan Uang Banyak, Kantongi Daftar Jaringan
Baca juga: Mahfud MD Duga Sri Mulyani Dikelabuhi Bawahan