Pemilu 2024

Bawaslu Minta PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Dikaji Ulang, Soroti Parpol Bebas Beriklan di TV

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Bawaslu.

"Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai kalau begitu."

"Ini bisa kemudian timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," kata Bagja.

"Walaupun kalau ada dana besar kan tentu dilaporkan di dana kampanyenya."

"Tapi ini kan terbatas lagi."

"(Kewajiban mempertanggungjawabkan) dana kampanye itu hanya (diatur) saat tahapan kampanye, baik laporan awal dana kampanye sampai laporan akhir dana kampanye," tutur dia.

Baca juga: Pleno DPS Pemilu 2024, Bawaslu Demak Soroti Hasil Pengawasan Coklit, Ini Kata Khoirul Saleh

Bagja mengatakan, pihaknya sudah 4-5 kali duduk bareng KPU membicarakan hal ini, namun menemui jalan buntu.

Sebelumnya, KPU juga sudah menyatakan urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

KPU RI berpandangan bahwa Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan."

"Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian."

"Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz.

"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.

Dengan itu, maka Bawaslu hanya bisa menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pijakan untuk menentukan mana aktivitas yang bisa dianggap pelanggaran atau tidak.

Sayangnya, beleid ini sangat minim mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz. (*)

Halaman
123

Berita Terkini