TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepakat melanjutkan proses hukum terkait dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
Kasus itu menjadi prioritas karena merupakan yang terbesar dari total aliran dana 'janggal' yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan total mencapai Rp 349 triliun.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite TPPU, usai rapat bersama Komite Nasional TPPU di Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Mengaku Tak Tahu Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Pakar TPPU: Sangat Memalukan!
Rapat itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hingga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Mahfud menyatakan dugaan TPPU emas batangan senilai Rp 189 triliun itu sebagian sudah diproses hukum, bahkan sudah vonis hingga peninjauan kembali (PK).
“Sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA (tindak pidana asal) dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK). Namun, Komite (TPPU) memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut,” kata Mahfud saat konferensi pers, Senin.
“Termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan,” ucap Mahfud lagi.
Akan tetapi, Mahfud tidak menyebutkan detail nilai transaksi dari dugaan TPPU emas batangan ilegal yang belum diproses hukum tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi III DPR, 29 Maret 2023, Mahfud mengungkapkan adanya dugaan TPPU terkait impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu senilai Rp 189 triliun.
Ia mengatakan, dugaan pencucian uang itu telah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada 2017.
Baca juga: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp189 Triliun di Bea Cukai, Ini Kronologi Versi Kemenkeu
Namun hingga 2020 laporan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Pernyataan itu kemudian direspons oleh Kemenkeu.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan temuan tersebut telah diproses dan menghasilkan keputusan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal TPPU Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Mahfud Nyatakan Tetap Lanjutkan Proses Hukum"