Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp189 Triliun di Bea Cukai, Ini Kronologi Versi Kemenkeu

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun berawal dari kegiatan ekspor.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi emas batangan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun berawal dari kegiatan ekspor.

Hal tersebut diungkapkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun kasus tersebut mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD, Sri Mulyani Dikelabuhi Bawahan

Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.

"Ekspor yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).

Ilustrasi Bea Cukai.
Ilustrasi Bea Cukai. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)

"Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," kata dia lagi.

Ia menuturkan, pada Januari 2016, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (KPU BC Soetta) melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

Kala itu, PT Q memasukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai perhiasan bekas.

Namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan X-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan, seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Prastowo menjelaskan, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas berbentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui mesin X-ray, seolah yang akan diekspor merupakan perhiasan.

 Dengan demikian, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya pada tahun 2015, PT Q pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak/DPP senilai Rp 7 triliun).

Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak, karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor.

"Hal tersebut memang modus PT Q mengaku sebagai produsen gold jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor," katanya pula.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved