Sedangkan mobil korban yang digadaikan pelaku ditemukan di Kota Semarang.
"Kejadian ini sempat viral melalui bukti video CCTV."
"Berangkat dari bukti itu, kami melakukan penyelidikan."
"Jadi pelaku ini mengambil mobil korban menggunakan kunci cadangan yang dulu dia ambil sewaktu masih tinggal bersama," ungkap Kombes Pol Pasma seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Pelaku Kecanduan Narkoba
Penangkapan terhadap S mengungkap fakta kasus hukum lainnya.
Saat dibekuk di Kediri, S diketahui juga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.
Barang terlarang tersebut diketahui saat polisi menggeledah tubuh pelaku.
Baca juga: Persebaya Surabaya Tertarik Datangkan Gelandang Rp 2,1 Miliar Persikabo 1973 Didikan PSIS Semarang
Sabu tersebut disimpan di dalam tas slempang pelaku.
"Pelaku S membawa kabur mobil istrinya untuk digadaikan."
"Hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri," kata Kombes Pol Pasma.
"Saat ini suaminya sedang dilakukan proses penyidikan terkait tindak pidana narkoba," ujar Kombes Pol Pasma.
Karena kedapatan menyimpan sabu, proses tindak pidana yang dijatuhkan kepada pelaku S kini dialihkan ke penyalahgunaan narkotika, bukan lagi kasus curanmor.
Alasannya, status pelaku dan korban merupakan suami istri (pasutri).
Sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tindak pidana.