Camat Ungaran Timur, Febru Suryanto menjelaskan bahwa setiap desa atau kelurahan mendapat alokasi 500 kilogram beras medium murah.
Satu Kepala Keluarga (KK) dapat membeli 10 kilogram beras dengan menunjukkan fotokopi KTP suami istri.
“Penjualan juga dilakukan bekerja sama dengan gapoktan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Nama Dicatut Parpol Peserta Pemilu 2024? Hubungi Saja KPU Jateng di Nomor WhatsApp 085159112314
Baca juga: UM-PTKIN 2023 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftarannya
Baca juga: Kami Tindak Tegas! Ancam Kapolres Demak Jika Ada Penimbun dan Mainkan Harga Kepokmas Jelang Lebaran
Baca juga: Jelang Lebaran Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun, Bupati Sukoharjo: Semoga Bisa Terpenuhi