Berita Batang

Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah

Penulis: dina indriani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan Barang Bukti kasus pencabulan oleh oknum pengasuh Ponpes saat Press Realease di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang. 

"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.

Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. 

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.(din) 

Berita Terkini