Berita Ungaran

Ada Kelebihan Bayar Rp 1 Miliar Dari Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen, Jumirah: Uangnya Sudah Habis!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Oknum kepala dusun (kadus) diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar seusai Jumirah mendapatkan uang ganti rugi sebanyak Rp 4 miliar dari pembebasan lahan proyek Tol Yogyakarta-Bawen.

Kepala Desa (Kades) Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Paryanto menjelaskan duduk perkara Jumirah (63), warganya yang diduga dimintai uang Rp 1 miliar tersebut

Paryanto mengatakan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tol menyampaikan ke dirinya bahwa terdapat kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan tersebut kepada Jumirah yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: HORE! Jalan Tol Solo-Yogyakarta Akan Dibuka Selama 10 Jam Sehari Mulai 18 April, Catat Jadwalnya

Mendapatkan informasi tersebut, Kades mengatakan bahwa dirinya langsung berupaya melakukan mediasi antara semua pihak, namun dari pihak Jumirah hanya kuasa hukum dan saudara Jumirah yang hadir.

Terkait oknum kadus yang menemui Jumirah pada sore hari setelah Jumirah menerima uang ganti pada Desember 2022 lalu, Paryanto menjawab tidak tahu.

“Saya mendapat informasi itu 26 Januari 2023, kalau info dari Jumirah katanya ada oknum (kadus) yang meminta, dan oknum tersebut memanggil dia ke Kantor Desa Kandangan, tapi setahu saya, saya belum memerintahkan memanggil Jumirah secara pribadi,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/4/2023).

Dalam mediasi yang dilakukan, lanjut Paryanto, oknum kadus dan perangkat dusun tersebut mengklarifikasi bahwa mereka menyanggah bahwa mereka pernah meminta uang tersebut pada hari yang sama saat Jumirah mendapatkan uang ganti.

Terkait kelebihan bayar itu, Paryanto menyebutkan bahwa kesalahan perhitungan terletak pada apraisal tanaman di lahan Jumirah yang dibebaskan.

“Bahwa pohon jati yang jumlahnya sekitar 2.298 batang di lahan milik Jumirah itu sebelumnya masuk kategori tanaman sedang seharga Rp 400 ribu per batang, padahal sebenarnya merupakan tanaman kecil yang harganya Rp 50 ribu.

Nah kelebihan Rp 350 ribu per batang itu dikalikan 2.298 batang yang dihitung-hitung mencapai Rp 902 juta, uang itulah yang diduga diminta kembalikan ke negara,” imbuh Paryanto.

Baca juga: Inilah Sosok Jumirah Miliarder Dadakan Dapat Rp 4 Miliar Ganti Rugi Tol Bawen-Jogja, Dipalak Kadus

Paryanto menerangkan,  pihak Jumirah sendiri telah mengakui bahwa tanaman itu masuk kategori tanaman kecil, namun Jumirah tidak mengakui kesalahannya atau terlibat dalam kesalahan perhitungan.

Sebab, saat pengumuman dan kesepakatan sebelum pembayaran ganti rugi tol, Jumirah menerima semua perhitungan dari tim pembebasan lahan proyek tol tersebut.

“Jumirah memang tidak salah karena kalau ada kelebihan bayar itu di luar sepengetahuan dia. Sedangkan, kekeliruan itu sendiri diakui oleh penafsir harga,” kata Paryanto.

Masih dari keterangan Paryanto, PPK sendiri telah melayangkan surat hingga tiga kali ke Jumirah yang isinya meminta Jumirah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara.

Namun, Jumirah masih menolak memberikan uang tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini