Masyarakat merasa sering adanya transaksi obat terlarang di sekitar Jalam Jendral
Sudiman Purwokerto.
Saat diamankan polisi mendapati barang berupa obat Alprazolam Sebanyak 20 butir.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka LW dengan mengamankan obat daftar G yaitu Tramadol HCI tablet 50mg dan obat warna kuning berlogo mf serta Obat Psikotropika Alprazolam tablet 1mg dengan Jumlah Total 1.090 butir.
Setelah dilakukan introgasi obat yang dimilki didapatkan dan seorang penjual pengedar IW asal Maos.
Hingga akhirnya pada pukul 23.30 WIB petugas berhasil mengamankan IW di rumahnya beralamat di Jalan Raya Maoslor RT 2 RW 4 Desa Maoslor, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.
"Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang berupa obat dengan berbagai jenis diduga Psikotropika dan daftar G sebanyak 133.638 Butir.
Selain itu petugas telah mengamankan bahan baku pembuat tembakau Sintetis dan juga irisan daun, batang dan biji Ganja," katanya.
Para pelanggan dari obat-obatan itu kebanyakan adalah para remaja.
Adapun barang bukti tersebut didapat tersngka berasal dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat.
"Konsumen juga tidak hanya di Banyumas tapi juga luar Banyumas," imbuhnya.
Kasatnarkoba, Kompol. M Yogi Prawira mengatakan obat-obat daftar G itu diantaranya jenis Tramadol HCL 50mg, TRIHEXYPHENIDYL tablet 2mg, HEXYMEROZTRIHEXYPHENIDYL 2 mg, Obat warna kuning berlogo DMP, Obat warna kuning berlogo mf, DOLGESIK@50 TRAMADOL HCI 50mg.
Sementara itu obat psikotropika ALPRAZOLAM tablet 1 mg, ALPRAZOLAM DEXA tablet 1 mg, ZYPRAZO ALPRAZOLAM, MERLOPAM@2 LORAZEPAM, Alprazolam, Mersifarma tablet 1mg dan ATARAXO ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
Sementara itu perwakilan dari BPOM Purwokerto, Sri Aji menerangkan bagaimana bahaya obat-obatan tersebut.
"Kandungan dari tembakau berisi efeknya lebih bahaya dari ganja biasa.
Sehingga efeknya menyebabkan detak jantung meningkat dan halusinasi hingga bunuh diri.