Berita Banyumas

Pengedar dan Produsen Obat Terlarang di Banyumas Dibekuk, Polisi Sita Ribuan Butir Senilai 673 Juta

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polresta Banyumas terkait ungkap kasus peredaran obat terlarang di Banyumas, Kamis (13/4/2023).

Efeknya dapat merusak saraf otak dan kerusakan dapat permanen," terangnya.

Beberapa kejadian efeknya halusinasi menjadikan seseorang lebih berani dalam melakukan tindak kejahatan. 

Atas perbuatannya tersangka LW diancam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi maka di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka IW diancam dengan Undang-undang Kesehatan dan Psikotropika
maka diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.

Setiap orang menjual atau menyerahkan narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika Golongan I dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 
dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Bagi siapa yang mengetahui informasi segera hubungi layanan kepasa Polresta Banyumas.

Tidak akan dibuka identitasnya dan akan dirahasiakan sehingga masyarajat dapat berperan aktif dalam penegakan pemberantasan narkoba," pesan Kapolresta. (jti) 

Berita Terkini