Berita Brebes

Tak Lama Setelah Mudik ke Brebes dari Jakarta, Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol

TRIBUNJATENG.COM

Pria bernama Alvin Muhani (26) tersebut ditangkap tak lama setelah tiba di kampung halamannya di Desa Kupu, Wanasari, Kabupaten Brebes.

Tim Resmob Polres Brebes, pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono meringkusnya pada Selasa (18/4/23).

Baca juga: Mudik Pakai Sepeda dari Tangerang ke Semarang, Rizki Hanafi: Lebih Seru dan Bisa Nikmati Perjalanan

Baca juga: Nasib Apes Mario, Tewas Tertimpa Tembok yang Ia Robohkan

Baca juga: Ramai Soal Fortuner di Rel Kereta Api Banyumas, Sopir Halu Narkoba Ancam Penumpang Tabrakkan ke Bus

Tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes tewas.

Berbekal informasi warga, polisi yang mendapat laporan tersangka pulang kampung, langsung melakukan penangkapan.

Saat ditangkap tersangka sempat kabur dan melawan hingga diberikan tembakan di kaki.

"Tersangka ditangkap kemarin, Selasa (18/4/2023)," kata KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, di Markas Polres Brebes, Rabu (19/4/2023).

Puji menjelaskan, tersangka merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu (4/10/20) silam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kala itu, pelaku bersama rekannya yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang sate.

Sofan sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kedua pelaku dalam melakukan perbuatannnya terpengaruh minum-minuman keras.

Korban yang pulang berdagang bersama temannya seorang wanita, bertemu pelaku dan rekannya.

"Korban disuruh berhenti untuk ikut bergabung pesta miras di WC umum yang ada di komplek Alun-alun Brebes," kata Puji.

Namun korban menolak ikut minum dan ingin tetap pulang. Namun para pelaku tetap menahan korban.

Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok juga ditolak para pelaku.

"Lalu, tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas. Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol," katanya.

"Tidak sampai disitu, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," pungkas Puji.

Sementara tersangka Alvin, di hadapan penyidik mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan.

Diketahui, tersangka Alvin merupakan residivis dalam beberapa kasus pidana.

Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Brebes diancam Pasal 170 KUHP.

"Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara. Bahkan, sejak masih di bawah umur sudah berurusan dengan polisi. Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain," ungkap Puji. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buronan Kasus Pembunuhan Mudik ke Brebes, Baru Tiba di Kampung Halaman Langsung Ditangkap Polisi"

Berita Terkini