"Misalnya di Jateng, satu parpol bisa mengajukan 120 bakal caleg DPRD provinsi yang terbagi dalam 13 dapil dan 10 dapil untuk DPRI dengan 77 kursi pasti juga akan dimaksimalkan kuotanya oleh parpol," jelasnya.
Adapun Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, menuturkan, Bawaslu memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD dan DPD sesuai ketentuan.
Kesiapan pendaftaran hingga SDM dalam pengajuan bakal calon DPRD dan DPD dikawal ketat oleh Bawaslu Jateng.
Bawaslu juga berpesan ke KPU agar melakukan tindakan sesuai prinsip dasar pemilu.
"KPU harus profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan pemilu," imbuhnya. (*)