Berita Jepara

Menyoal Tambak Udang Karimunjawa, Dua Kubu Bertemu di DPRD Jepara, Kawal Paripurna Ranperda RTRW

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi A DPRD Jepara menerima audiensi dari warga Karimunjawa, Rabu (3/5/2023). Audiensi ini juga dihadiri dinas-dinas terkait.

Jumlah personel pengamanan audiensi ini pun bertambah.

Baca juga: Dievakuasi dari Sudan, Santri Ponpes Al Buruj Langsung Dijemput Orangtua di Jepara

Sebelumnya hanya terlihat personel dari jajaran Sat Samapta.

Kemudian di luar DPRD terlihat personel dari Satreskrim Polres Jepara juga ikut berjaga.

Situasi kembali kondusif saat Agus Sutisna keluar ruangan dan menemui pihak pendukung tambak udang.

Kepada mereka, mantan Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Jepara menyampaikan hasil pembahasan dengan pihak yang menolak tambak udang.

Dia juga menjelaskan mengapa pihak dari petambak udang tidak diperbolehkan mengikuti audiensi karena pihak pemohon dia bersedia.

Atas dasar itu, ia menuruti permintaan pemohon. 

“Ini adalah rumah demokrasi."

"Ini adalah rumah rakyat yang bisa digunakan siapapun."

"Tentu tidak perlu berkecil hati bahwa apa yang disampaikan akan merugikan pihak lain."

"Kami menerima dengan perlakuan sama."

Baca juga: Setelah Petinggi Dapat Motor Nmax, Kini Lurah di Jepara Dapat Motor Lexi

"Misal besok atau lusa teman-teman dari petani tambak akan menyampaikan audiensi dengan kepentingan yang berbeda."

"Tentu kami terima dengan tangan terbuka."

"Boleh nanti tidak ada pihak lain?"

"Boleh, kami sepakati saat awal rapat,” jelasnya.

Pada audiensi kali ini, pihaknya giliran menampung aspirasi dari warga Karimunjawa yang terdampak tambak udang.

Hal yang sama juga akan pihaknya lakukan saat menerima audiensi dari petambak udang kemarin.

Dia menyatakan bahwa telah mendengar secara lisan Ranperda RTRW Kabupaten Jepara 2022-2042 belum diputuskan.

Artinya, masih ada hal yang harus dipertimbangkan.

Apalagi situasi saat ini, kata dia, ada masyarakat Karimunjawa yang menolak dan mendukung ranperda tersebut.

Menurutnya, dinamika itu membuatnya harus berpikir jernis, matang, dan bijak dalam mengambil keputusan.

Rencananya, Ranperda RTRW akan diparipurnakan pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Dievakuasi dari Sudan, 14 Santri dan 2 TKI Tiba di Ponpes Al Buruj Jepara

“Kami tidak bisa berpihak di satu pihak yang menyampaikan bahwa ini terjadi pencemaran."

"Harusnya kan dari dulu."

"Bukan setelah besar seperti ini."

"Ini menjadi bahan pertimbangan,” terangnya. 

Dia menegaskan bahwa tidak ada yang membatasi peserta audiensi ini.

Namun, keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan agar tidak terjadi konflik di ruangan kecil.

Padahal masing-masing pihak mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat. 

“Kami mohon doa bahwa apa yang diputuskan nanti menjadi keputusan yang betul-betul bijak yang seimbang yang tidak saling menyakiti yang bisa diterima semua pihak,” tandasnya.

Penyampaian hasil audiensi dari Agus Sutisna ini diterima oleh mayarakat Karimunjawa pendukung tambak udang.

Mereka berangsur-angsur meninggalkan DPRD Jepara.

Sementara puluhan warga Karimunjawa yang menolak tambak udang bertahan di gedung anggota dewan itu. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Hukuman Merri Utami Berubah Jadi Seumur Hidup, Terpidana Mati Kasus Narkotika

Baca juga: IPM Blora Alami Kenaikan, Angka Rerata Lama Sekolah Bertambah 0,11 per Tahun

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Silaturahmi ke Gus Baha: Pasti Belajar Sesuatu yang Baru

Baca juga: Ini Catatan Pertamina Terhadap Konsumsi BBM Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jateng

Berita Terkini