Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Hukuman Merri Utami Berubah Jadi Seumur Hidup, Terpidana Mati Kasus Narkotika

Setelah adanya grasi Presiden, hukuman Merri Utami menjadi seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

TRIBUNJOGJA
DOKUMENTASI - Beberapa aktivis perempuan yang mengatasnamakan dari PMII dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melakukan aksi untuk menyelamatkan Merri Utami dari eksekusi mati. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terpidana mati kasus narkotika, Merri Utami mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Penantian Merri Utami mendekam penjara selama 22 tahun akhirnya lolos hukuman mati.

Kini Merri Utami mendekam di Lapas Perempuan (Bulu) Semarang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengatakan, setelah adanya grasi Presiden, hukuman Merri Utami menjadi seumur hidup.

Namun terpidana kasus narkoba itu belum bisa mendapatkan haknya yakni remisi.

Baca juga: Datang Bersama Rombongan, Warga Semarang Ini Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin

"Kalau hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi."

"Cuma merubah dari hukuman mati ke seumur hidup," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/5/2023).

Yuspahruddin menerangkan, hukuman Merri Utami dapat berubah dari seumur hidup menjadi sementara 20 tahun penjara.

Hal itu jika Merry Utami berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Jika hukumannya sementara 20 tahun Merri bisa mendapat remisi."

"Hukumannya bisa turun terus," tuturnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 211 terpidana mati yang masih menjalani pidana di Jawa Tengah.

Jumlah terpidana mati terbanyak berada Lapas Nusakambangan Cilacap.

"Selain Nusakambangan juga ada di lapas-lapas lain di Jawa Tengah," ujarnya.

Baca juga: Perkuat Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Batang Deklarasikan Lapas Bersinar

Berdasarkan dari berbagai sumber, perjalanan kasus Merri Utami bermula saat bekerja menjadi pekerja migran di Taiwan pada 2000.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved