“Diusulkan oleh KPK,” kata Nursaleh.
Saat ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka baru dalam perkara rasuah Lukas Enembe. Mereka adalah Lukas dan penyuapnya, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, KPK juga menetapkan dua pemberi suap lainnnya, Kadis PUPR Papua, dan pengacara Lukas berinisial R. (Syakirun Ni'am/kps/tribun jateng cetak)