Hotline Jateng

Hotline Jateng : Syarat Bayar Pajak Tahunan Jika Kendaraan Atas Nama Orang Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI blangko STNK.

Selamat pagi Samsat. Mohon ijin bertanya, dokumen atau syarat apa saja yang harus dibawa saat membayar pajak tahunan lewat Samsat keliling? Posisi kendaraan saat ini masih atas nama orang lain, apakah bisa? Terima kasih.
Pengirim: 08522841xxxx

Jawaban

Baik terima kasih pertanyaannya. Ijin menyampaikan bahwa syaratnya berupa KTP dan STNK asli.

Bila tidak ada KTP sesuai STNK maka wajib balik nama. Untuk besaran biaya balik nama bisa dilihat di aplikasi New Sakpole. Maturnuwun. (ags)

Ollyk Hendrarjanto
Kepala UPPD dan Samsat Semarang II

Baca juga: Hotline Jateng : Bagaiamana Cara Ganti Nama Tagihan Listrik?

Baca juga: KATANYA LHKPN Kadinkes Lampung Diisi Staf, Reihana Tak Tahu Jumlah Hartanya?

Baca juga: Lihatlah Tampang Pengantin Ini Melihat Emak-emak Pengendara Scoopy Terobos di Acara Pernikahannya

Baca juga: Pemkab Kudus Berencana Adakan Lomba Video dan Desain Poster Dengan Tema Gempur Rokok Ilegal

Berita Terkini