"Sementara yang satu lagi sudah pulang. Rawat jalan. Semoga kasus ini bisa segera ditangani dengan baik dan pelaku bertangungjawab," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G. Sukahar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan RS membuat warga sekitar geram.
Terlebih, kedua korban merupakan warga setempat, warga Desa Pasucen.
Untuk mencegah terjadinya kerusuhan lebih besar, pelaku beserta dua orang penumpang mobil diamankan di rumah seorang perangkat desa.
Dalam video yang beredar, warga yang murka hendak melakukan penghakiman massa pada pelaku, namun personel Polresta Pati datang ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pelaku sehingga terhindar dari amukan massa.
Sempat terjadi ketegangan antara petugas keamanan dengan warga.
Namun, pada akhirnya pelaku berhasil dievakusi dan dibawa ke Polresta Pati untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tampang Pengendara Mobil Gunakan Pelat Polisi Palsu dan Aniaya Sopir Taksi Online saat Ditangkap
"Warga emosi. Sehingga kami mengevakuasi RS dan rekan-rekannya supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan lebih lanjut," kata Onkoseno saat diwawancarai awak media di Polresta Pati, Senin (8/5/2023) sore.
Saat ini, kata dia, RS telah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan yang dia lakukan terhadap dua orang korban di bawah umur.
RS dijerat UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," tandas Onkoseno. (mzk)