"Namun ini berlaku untuk semua sektor," ujarnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Tekankan Intergritas pada Kepala UPT Pemasyarakatan
Sakina mengungkapkan, Pena si Johan diharapkan menjadi solusi untuk menangani secara tuntas terkait dengan berbagai permasalahan yang dialami pengusaha.
Pelaku usaha dapat berkonsultasi lebih banyak dalam satu tempat dan satu waktu.
Seperti diketahui bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berimplikasi kepada pelaku usaha yang masih belum memahami mekanisme perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Hal ini disebabkan karena kekurangpahaman terhadap perubahan regulasi yang ada serta keterbatasan penguasaan Teknologi Informasi (TI).
Di sisi lain masyarakat kurang terinformasi kepada siapa mereka harus bertanya.
"Jadi, melalui Pena si Johan ini ada satu pekan layanan."
"Kami jemput bola tentunya dengan kolaborasi dan koordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota," ujarnya.
Inovasi Pena si Johan telah digagas sejak 2021 dan mulai intens diimplementasikan pada 2023 setelah melalui berbagai kajian.
Pada Triwulan I Tahun 2023 telah dilaksanakan kegiatan sebanyak 3 kali, yaitu pada 22 Februari 2023 di Purwokerto dengan tema Penjaringan Potensi Kebutuhan Kemitraan Pelaku Usaha Menengah Besar.
Selanjutnya pada 15 dan 21 Maret 2023 di Kota Surakarta, yang dihadiri oleh 92 pelaku usaha PMA/PMDN di lokasi kegiatan dan sekitarnya.
Disebutkannya, ada beberapa manfaat pelaksanaan kegiatan tersebut.
Yakni meningkatkan animo pelaku usaha/masyarakat dalam melegalitaskan kegiatan usahanya, penyelesaian permasalahan/pengaduan masyarakat.
Tersampaikannya informasi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha/masyarakat secara langsung, pelayanan pendampingan perizinan (OSS RBA) pelaku usaha untuk penerbitan NIB dan perizinan berusaha.
Memberikan pendampingan penyampaian LKPM kepada pelaku usaha/masyarakat.