Berita Regional

Remaja 17 Tahun Diculik dan Dirudapaksa 3 Pria yang Baru Dikenalnya lewat Facebook

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di rumah RJ di Jalan Adhi Karya, RT 007 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5/2023). Korban diduga diculik dua pria yang dikenalnya melalui media sosial.

RJ kini dalam pendampingan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Para pelaku ditangkap

Andri menyebutkan, setelah menerima pada Sabtu (6/5/2023), penyidik bergegas mencari keberadaan pelaku.

Sementara itu, korban telah ditemukan di hari yang sama. 

 "Setelah persetubuhan, orangtua korban sempat melaporkan kepada kami.

Kemudian, satu orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku (lainnya) dilakukan pengembangan," sebut Andri.

Usai menyelidiki lebih lanjut, polisi menangkap AB terlebih dahulu, disusul penangkapan terhadap B dan L.

Kepolisian pun telah memeriksa empat saksi untuk mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel.

Ketiga pelaku juga telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Andri menyatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dugaan penculikan korban

Sebelumnya, RJ diduga diculik pada Jumat (5/5/2023) sore.

Keluarga korban lantas bergegas mencari keberadaannya setelah melapor ke Polsek Kebon Jeruk.

Halaman
123

Berita Terkini