Lansia ini mengakui pemerasan pada AN.
Baca juga: Cara Gampang Hapus Watermark Video TikTok di HP Tanpa Aplikasi
Baca juga: Prediksi Vietnam Vs Thailand SEA Games 2023, Penentu Calon Lawan Timnas U22 Indonesia di Semifinal
Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan kalau video hanya dinikmati sendiri.
“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Ancamannya sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapis Peras Selingkuhannya yang 31 Tahun Lebih Muda Pakai Video Asusila Mereka, Polisi Tangkap Pelaku"