Berita Nasional

AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Kasus Sabu Teddy Minahasa

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMENTASI - Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terhadap Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Juga Didenda Rp 2 Miliar dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Baca juga: Aksi Heroik Ayah Selamatkan Anaknya, 5 Hari Disekap Badut Jalanan, Pelaku Juga Ngaku Cabuli Korban

Baca juga: Rabu Siang Ini di Mapolrestabes Semarang, Motif Pelaku Memutilasi dan Mengecor Korban Dibeberkan

Baca juga: KONTROVERSI Gol Penyeimbang De Bruyne di Laga Real Madrid Vs Man City, Ancelotti Dikartu Kuning

Baca juga: Nelayan Pantura Tegal Batal Demo dan Tutup Ruas Jalan Nasional, Siapkan Aksi Lebih Besar?

Berita Terkini