Berita Jateng

Polda Jateng Sebar Seribu Anggota Jaga Kantor Hingga Anggota KPU

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng menyebar 1.037 personel untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024.

Ribuan personel disebar di seluruh kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Tengah.

“Jumlah lokasinya sebanyak 36 lokasi dari 35 satwil (satuan kewilayahan) jajaran Polda Jateng,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Bakal Calon DPD RI Ini Disambut Ibu-ibu Saat Daftar ke KPU Jateng, Janji Selesaikan Konflik Agraria

Baca juga: Rp 85 Miliar Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen Diserahkan ke 44 Warga, Terungkap Rencana Mereka Selanjutnya

Menurut Kombes Iqbal, proses pengamanan sudah dilakukan sejak kemarin, Kamis (11/5/2024).

Sasaran pengamanan anggota  meliputi komisioner KPU, pegawai KPU, gedung KPU, kendaraan bermotor yang ada di kantor KPU.

Kemudian aktivitas penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), kegiatan pengajuan bacaleg hingga ketua dan pengurus parpol serta pendukungnya. 

Ada dua lokasi khusus yang menjadi perhatian polisi yakni di kantor KPU Jawa Tengah dan KPU Kota Semarang.

Di dua lokasi tersebut saja total personel yang diturunkan 143 orang.  


"Hari ini (Jumat) pengamanan juga digelar di 5 Kabupaten dan 1 Kota," imbuhnya.

Di sisi lain, Iqbal menegaskan, seluruh personel Polri di jajaran Polda Jateng dan satwil untuk tidak sembarangan mengupload foto bersama bacaleg ataupun tokoh politik di media sosial (medsos).

Ini untuk tetap menjaga netralitas Polri pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. 

“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

Kehadiran Polri dalam setiap tahapan Pemilu, jelas Iqbal, hanya sebatas melakukan pengamanan berdasar surat perintah tugas. 

Dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing pimpinan, tidak untuk dipublikasi di medsos pribadi. 

“Setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang mengarah ketidaknetralan gelaran Pemilu akan disanksi tegas, mulai hukuman disiplin maupun kode etik Polri,” tegasnya. (Iwn)

Berita Terkini