Berita Jateng

SOSOK Rustini Penjual Nasi Megono Simpan Uang Rp 40 Juta dalam Kaleng Bersyukur Uangnya Bisa Ditukar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anizah (kiri) didampingi sang ibu Rustini (kanan) menunjukkan uang yang rusak karena lembap disimpan di kolong tempat tidur. Berlokasi di KPw BI Tegal, Kamis (11/5/2023).

Setelah nonton di televisi ada uang rusak dimakan rayap, Rustini kemudian teringat punya uang Rp 40 juta disimpan dalam toples ditaruh di bawah kolong tempat tidur.

Dia kaget dan deg-degan karena kondisi uang kertas itu sudah lengket, lembap dan rusak.

Warga Pekalongan yang viral karena uangnya rusak karena disimpan di rumahnya bertahun-tahun dan sebagian tidak bisa ditukarkan ke bank, akhirnya mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal.

Rustini (53) pemilik uang yang rusak itu datang ke KPw BI Tegal diantar oleh sang anak bernama Anizah (28) untuk melakukan proses penukaran uang sesuai ketentuan, Kamis (11/5/2023) pagi.

KPw BI Tegal telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan personel Humas dan Ahli Rupiah ke rumah Rustini di Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada tanggal 9 Mei 2023.

Tim mengambil langkah cepat untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah dan mengklasifikasi uang yang dapat diberikan penggantian.

Dalam preskon yang diadakan sebelum penukaran uang berlangsung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M. Taufik Amrozy, menjelaskan dari total uang Rp 40 juta, sebanyak Rp 23,5 juta masih layak dan bisa ditukarkan di bank terdekat dari rumah bu Rustini.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 16,5 juta dibawa ke KPw BI Tegal untuk dilakukan penukaran.

Dari hasil identifikasi KPw BI Tegal, uang kertas yang memenuhi syarat untuk mendapat penggantian sebanyak Rp 15,9 juta dari total uang sebesar Rp 16,5 juta.

Sedangkan sisanya uang sebesar Rp 600 ribu tidak bisa ditukarkan karena kondisinya benar-benar rusak, dan tidak memenuhi syarat untuk bisa ditukarkan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Tukar Baru

Menurut Taufik, penukaran uang bisa dilakukan jika fisik uang kertas rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Kemudian ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Selain itu, uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap, dan sama dapat diberikan penggantian dengan nilai nominalnya.

"Uang sebesar Rp 600 ribu yang tidak bisa ditukarkan karena kondisinya kurang dari 2/3 setelah diidentifikasi oleh kawan-kawan dari KPw BI Tegal. Jadi tim sudah mengecek keaslian, kemudian diukur dengan alat khusus, dan kalau tidak bisa diganti ya bearti tidak sesuai ketentuan yakni kurang dari 2/3. Semua yang ditukarkan uang pecahan Rp 100 ribu," jelas Taufik, pada Tribunjateng.com.

Halaman
123

Berita Terkini