Hal tersebut menjadi keputusan partai politik dalam pengajuan bakal caleg DPRD Jateng.
"Untuk hasil akhir akan kami data terlebih dahulu terkait berapa yang mendaftarkan diri atau kuota yang didaftarkan oleh setiap partai politik," ucapnya.
Ia menambahkan ada dua partai politik yang terkendala dalam pendaftaran khususnya pada aplikasi Silon.
Baca juga: Tidak Kapok, Reza Artamevia Daftar Caleg DPR RI Lagi, Kali Ini Lewat Nasdem
Dua partai politik tersebut diterangkan Paulus adalah PKN dan Partai Garuda.
Meski demikian dua partai politik tersebut tetap mendaftarkan bakal caleg mereka.
"Regulasinya adalah jika tidak bisa upload data di Silon partai politik bisa menyerahkan dokumen soft copy maupun hard copy. Namun mereka tetap wajib mengirim dokumen melalui Silon," imbuhnya. (*)