TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang wisatawan asal Korea Selatan ditolak masuk ke Bali.
WNA asal Korea Selatan itu diketahui masuk melalui I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (14/5/2023) petang.
Adapun alasan penolakan terhadap masuknya KH (WNA asal Korea Selatan) itu karena adanya dugaan bila dirinya adalah pelaku kekerasan seksual.
Data itu diterima pihak kantor imigrasi setempat seusai melihat data laporan pihak Interpol.
Seorang pria warga negara Korea Selatan, berinisial KH (45), yang diduga pelaku kekerasan seksual ditolak masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Baca juga: Viral Wanita di Bali Seret Anjing Lucu dengan Motor Hingga Kakinya Berdarah
Baca juga: Inilah Sosok Khamim Pemilik Jeruk Bali Viral Bergambar Walisongo di Jepara, Berawal Dibungkus Kaos
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA itu tiba di Bandara Ngurah Rai Bali setelah melakukan perjalanan dari Thailand pada Minggu (14/5/2023) malam.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, KH tercatat dalam daftar cekal oleh Interpol karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.
"KH melakukan komersalisasi seksual dan persekusi."
"Artinya dia mungkin melakukan penjualan PSK (Pekerja Seks Komersial)."
"Dia mungkin muncikarinya diikuti dengan kasus kekerasan sehingga kasusnya menjadi kasus hukum berat sehingga menjadi konsen dari Interpol," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Anggiat mengatakan, TH masuk ke wilayah Indonesia mengunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan untuk berlibur di Bali.
Setelah terdeteksi masuk daftar pencekalan, WNA tersebut langsung dipulangkan ke Thailand sesuai permintaan pihak Interpol.
"Yang Warga Negara Korea Selatan itu permintaan Interpol supaya di kick Bali."
"Begitu kita terima, datanya identik, permintaan Interpol Thailand agar dia dibawa ke Thailand."
"Ditolak pada hari yang sama," kata Anggiat. (*)