Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait penetapan Andhi sebagai tersangka.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi.
Lebih lanjut, Nirwala mengutarakan bahwa Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.
Serupa Rafael Alun
Nasib Andhi terbilang serupa dengan perjalanan kasus hukum yang dihadapi Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bermula dari ulah sang anak.
Bedanya, putra Rafael, Mario Dandy Satrio (20) terjerat hukum karena menganiaya pemuda berinisial D.
Akibat perilaku Mario, netizen pun menyoroti harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar.
Benar saja, KPK kemudian memanggil Rafael alun untuk melakukan klarifikasi LHKPN.
Setelah itu, KPK menetapkan Rafael tersangka dugaan TPPU karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat. (Kompas.coM)