Sehingga, rawan terjadi persoalan sengketa dan hal-hal yang terkait perjanjian yang barangnya belum ada.
"Diharapkan calon-calon mahasiswa/mahasiswi ini, bisa memahami antisipasi terhadap persoalan resiko dan kontrak yang ternyata dikontrakan belum ada."
Baca juga: 58 Guru di Kota Pekalongan Dilatih Jadi Fasilitator Anti Perundungan
"Dengan antisipasi risk management, nantinya mereka dapat menjaga kontrak itu menjadi kontrak yang lebih baik dan tidak menyalahi aturan," katanya.
Pihaknya menambahkan, sudah ada 15 orang mahasiswa/mahasiswi yang mendaftar prodi ini dari beberapa praktisi pemerintah, swasta, instansi terkait jasa konstruksi, dan lulusan Unikal maupun masyarakat umum yang berminat mengambil konsentrasi pendidikan lanjutan prodi Magister Hukum Konstruksi.
"Dalam satu kelas prodi Magister Hukum Konstruksi ini bisa sampai 30 orang," tambahnya. (Dro)