"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," katanya.
Sumpah pocong itu dilakukan pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama 15 menit.
Rian pun datang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Aksi sumpah pocong ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Ilir Timur II melalui Kanit Reskrim Ipda Armansa Gusnata.
"Iya Kami sudah menerima informasi tersebut, dan mungkin besok pak babin yang akan ke sana," ujarnya saat dihubungi, Rabu Malam (17/5/2023).
Sedangkan dalam surat yang beredar diketahui jika Rian kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan.