Hasil penyidikan munculah kerugian negara Rp 3 miliar pada kasus tersebut.
Modus yang dijalankan selama 5 tahun oleh Syamsuri dkk yaitu dengan menahan kartu ATM milik 300 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Bulan Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Kades di Bangkalan Tertangkap Bawa Celurit"
Baca juga: Lusiana Otak Pembunuhan Berencana Suami yang Libatkan Mantan TNI Ditangkap Setelah Buron 7 Tahun