Korban masih berteriak sehingga pelaku memukul korban beberapa kali menggunakan batu yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan kejang-kejang.
Tanpa belas kasihan, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan bersimbah darah.
Sosok Korban
Korban bernama Agnes Retri Anggraini (25) merupakan warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Agnes berada di Kabupaten Morowali karena bekerja sebagai admin di PT PPS.
Selama bertugas di Morowali, korban tinggal di mes karyawan.
Korban tidak sendiri merantau ke Morowali.
Dia bersama kerabat dan kekasihnya bekerja di daerah itu.
Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis
Supriyanto menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 dan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Awal Mula Penemuan Mayat Agnes
Sebelumnya, gadis asal Toraja berinisial ARA (25) ditemukan tewas di kamar mesnya di Bahodop, Morowali, Sulawesi Tengah.
Kakak laki-laki korban, Hanry, mengungkapkan ARA ditemukan pada Sabtu (13/5/2023) malam.
"Iya, adik saya ditemukan meninggal di salah satu mess sekitar pukul 22.00 Wita kemarin malam," katanya dikutip dari Tribun Toraja.