"Kami juga amankan alat bukti sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku," bebernya
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Saling Tatap di Warung, Residivis di Majalaya Tusuk Warga, Videonya Viral"
Baca juga: Anak Tikam Ayah hingga Tewas gara-gara Kesal Ditanya soal Telur Ayam