Berita Regional

Residivis Tusuk Warga gara-gara Saling Tatap di Warung, Terekam CCTV hingga Viral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Kami juga amankan alat bukti sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku," bebernya

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Saling Tatap di Warung, Residivis di Majalaya Tusuk Warga, Videonya Viral"

Baca juga: Anak Tikam Ayah hingga Tewas gara-gara Kesal Ditanya soal Telur Ayam

Berita Terkini