“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut.
Namun, masih ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Menurut Jhon, kliennya terbebani dengan masalah yang dihadapi.
Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.
Respons polisi
Disinggung soal sumpah pocong yang dijalani Rian, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menuturkan, ritual yang dilakukan oleh merupakan haknya sebagai warga.
Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Rian masih dilakukan.
"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," terangnya, Kamis.
Sebagai informasi, orang yang menjalani ritual sumpah pocong bertujuan untuk membuktikan suatu tuduhan.
Konon, jika orang yang mengucapkan sumpah ternyata berbohong, ia akan mendapat hukuman dari Tuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Rian Ingin Buktikan Tak Lakukan Pencabulan"
Baca juga: Guru Agama Cabuli 7 Siswa di Sekolah, Tipu Korban dengan Cerita Mimpi dan Penyakit