Baca kertas berisi sumpah
Dalam sumpah pocong itu, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membaca kertas bertuliskan sumpah.
Kertas tersebut dibubuhi meterai sebagai pernyataan.
Prosesi berlangsung selama kurang lebih 15 menit.
Di tengah banyak orang, Rian mengucapkan sumpah menggunakan pengeras suara di mushala.
Rian mengaku tak takut menjalankan ritual sumpah pocong.
"Saya itu tidak bersalah, Bu.
Saya ini difitnah.
Demi Allah, saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," ungkapnya, dikutip dariĀ Sripoku.
Dia menyatakan, ritual ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.
"Saya tidak ada dipaksa siapa pun, saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," tuturnya.
Terkait kasus yang menjerat kliennya, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, mengatakan bahwa Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022.
Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.
Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian.
Hanya saja, dia dikenakan wajib lapor.