Berita Solo

Sebanyak 111 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan Polresta Surakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Samapta Polresta Surakarta ketika mengamankan kendaraan bermotor yang knalpotnya tidak sesuai standar, Sabtu (20/5/2023)

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sebanyak 111 kendaraan roda dua diamankan Polresta Surakarta karena knalpot tidak sesuai standar atau lebih dikenal knalpot brong.

Kendaraan tersebut terkena razia saat tim Satlantas dan Sat Samapta Polresta Surakarta melakukan patroli, Sabtu (20/5/2023).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan patroli atau razia ini terus dilakukan setiap Jumat malam maupun Sabtu malam dan malam libur lainnya.

Patroli dilakukan di seluruh wilayah Solo, baik Solo bagian Utara, Tengah ataupun Selatan. Dari lingkar Mojosongo kemudian sepanjang Fajar Indah Adi Sucipto, Slamet Riyadi maupun Laweyan dan Serengan.

"Razia ini sama seperti hari-hari sebelumnya di mana Polresta Surakarta baik Satlantas maupun Sat Samapta setiap malam libur kita selalu memantau situasi Kamseltibcar dengan mengerahkan personil di hampir seluruh titik di Surakarta," kata Kapolresta.

Kapolresta melanjutkan 111 kendaraan yang knalpot tidak sesuai standar tersebut diamankan di Mapolresta Surakarta. Seluruhnya merupakan kendaraan roda dua atau motor.

Ia mengatakan pihaknya terus berkonsentrasi dalam ketertiban ini agar betul-betul tercipta suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

"Karena sampai dengan saat ini keluhan masyarakat mengenai masih maraknya penggunaan knalpot yang memekakkan telinga masih diterima."

"Sehingga kami terus berupaya menjawab keluhan masyarakat tersebut dengan penertiban," terang Iwan.

Dengan terus dilaksanakannya penerbitan ini, Kapolresta memohon bantuan masyarakat para pengguna jalan untuk lebih tertib mempersiapkan diri dengan melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan.

Harapannya masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk ikut tertib membantu agar tercinta suasana Kamseltibcar serta Kamtibmas.

"Tidak adanya suara-suara knalpot brong akan membantu masyarakat menikmati malam libur, menikmati malam minggu dengan lebih tenang," tambahnya.

Sementara itu, kendaraan yang diamankan ini diberikan surat tilang berikut ketentuan tanggal sidang yang sudah diterapkan oleh petugas.

Usai sidang, saat akan mengambil barang bukti pihak kepolisian mewajibkan untuk mengganti knalpot brong ke knalpot standar yang digunakan sesuai standar nasional. (uti)

 

Berita Terkini