"Majelis hakim bijaksana mengambil keputusan secara tepat, bahwa Pasal 44 Ayat 1 tidak terbukti di kasus Pak Ferry," ujar Jeffry.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1."
"Itu dasar putusan."
"Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4."
"Artinya dugaan tindak pidana Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," lanjut Jeffry.
Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, Venna mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.
Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Yakni tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis. (*)
Baca juga: Manchester United Minta Bantuan Casemiro, Rencana Datangkan Neymar ke Old Trafford Musim Depan
Baca juga: Suami Tikam Istri Gunakan Badik di Kalimantan, Tak Terima Hendak Dicerai dan Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Daftar Sanksi Timnas U-22 Thailand Usai Kericuhan di SEA Games 2023, Paling Berat Thirapak Prueangna
Baca juga: Jelang Pilkades Gelombang II di Demak, Bupati Eistianah: Semoga Lancar Tanpa Ekses