Berita Kecelakaan

4 Remaja Gasak Harta Benda Wanita Korban Kecelakaan yang Pingsan Setelah Mobil Terbalik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan satu orang yang merupakan pelaku penadah barang curian berinisial R (41).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah handphone, dan jam tangan milik korban.

Untuk barang bukti lainnya telah dijual ke tempat yang lain lalu hasilnya digunakan para pemuda itu untuk berfoya-foya.

Para pelaku ini pun terancam hukuman penjara hingga paling lama lima tahun.

"Kita kenakan pasal 363 ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukannya Menolong, 4 Pemuda di Makassar Malah Gasak Harta Benda Korban Kecelakaan"

Baca juga: Residivis Kembali Ditangkap Polisi Setelah Curi Ponsel Mucikari

Berita Terkini