TRIBUNJATENG.COM - Video arisan emak-emak sosialita di Makassar viral di media sosial.
Bagaimana tidak, perolehan arisan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
Setoran anggota arisan perbulannya Rp 100 juta.
Ternyata viralnya arisan sultan itu berbuntut panjang.
Baca juga: Inara Gugat Cerai, Minta Nafkah Rp 2 M dan Bulanan Anak Rp 110 Juta, Terungkap Penghasilan Virgoun
Baca juga: Ferdinand Sinaga Mengaku Gabung Persebaya Surabaya Tanpa Keraguan Sedikit pun, Ini Tekadnya
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) bergerak memantau kekayaan mereka.
Pihak DJP memburu wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Iya, kami sedang melakukan pemantauan terhadap wajib pajak yang ada dalam video arisan tersebut," kata Kepala Bidang DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw, melansir dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Saat ditanya apakah arisan sebesar tersebut dikenakan pajak, Alimuddin menegaskan tidak ada pajak arisan.
Namun, pemantauan terhadap wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
"Bukan arisannya yang dikenakan pajak karena tidak ada pajak arisan.
Cuma, apakah wajib pajak tersebut sudah memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, melaporkan SPT tahunannya. Itu yang sedang dipantau oleh tim di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan aksi "pamer kekayaan" yang dilakukan oleh grup sosialita di Makassar.
Viral sebuah video yang menunjukkan kegiatan arisan dengan perolehan mencapai Rp 2,5 miliar.
Arisan itu dilakukan oleh grup sosialita di Makassar.
Bahkan, pada video yang beredar, terdepat segepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang terpampang di antara kerumunan sosialita tersebut.