Berita Video

Video Kasus Pencucian Uang di UMK Kudus, Ada Aliran Dana Ke Dimas Kanjeng

Penulis: iwan Arifianto
Editor: Tim Video Editor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi mengaku, penelusuran kasus tersebut cukup pelik.

Kepandaian pelaku menyimpan kasus tersebut lalu melapisi dengan unsur utang piutang menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk mengungkap.

Tak heran kasus yang diadukan oleh pihak UMK sejak tahun 2020 baru ditetapkan laporan polisi pada April 2022.

"Kejahatan tersebut sudah berlansung sejak tahun 2012 hingga 2016. MA itu orang luar yayasan tapi perannya sangat krusial sekali sebagai master mind (pelaku utama) ," beber Dwi.

Baca juga: Mahasiswa UMK  Diduga Jadi Pelaku Pencurian Helm, Aksinya Terekam CCTV

Dimas Kanjeng

Kasus tersebut kian menarik lantaran uang hasil penggelapan sempat hendak digandakan ke dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dimas Kanjeng namanya sempat heboh di tahun 2016 lantaran kasus penggandaan uang dan pembunuhan terhadap beberapa pengikutnya.  

Ia ditangkap pada 22 September 2016.

Dwi menyebut, total uang yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.

Muhammad Ali yang mengenal Dimas Kanjeng lalu menyerahkan uang sebesar Rp9 miliar milik YP UMK.

Namun, hanya Rp2 miliar yang dikembalikan Dimas Kanjeng ke para tersangka.

"Uang masuk ke Dimas Kanjeng sudah ada alat bukti. Dimas kanjeng juga sudah diperiksa dan statusnya di kasus ini sebagai saksi," terangnya.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya akte pendirian, rekening, sertifikat tanah, dan lainnya.

Uang hasil kejahatan memang digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil, tanah dan mengangsur utang. 

Pembelian tanah bahkan di atas namakan orang lain di keluarga mereka.

Dwi menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman lima tahun.

Kemudian disertai Undang-undang pencucian uang (TPPU) pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 miliar. (Iwn)

Berita Terkini