TRIBUNJATENG.COM - Mario Dandy Satriyo meminta maaf telah melakukan penganiayaan sambil tertawa.
Sikapnya itu pun menjadi sorotan.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga yang bersangkutan koma selama beberapa hari.
Kasusnya juga merembet hingga membawa nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Sempat Pamit ke Guru, Ini Fakta Anak Pejabat Kemenhub Tewas di Sekolah, Keluarga Cium Kejanggalan
Baca juga: Celetukan Istri di Meja Makan Bikin Suami Marah dan Lakukan KDRT, Keduanya Kini Jadi Tersangka
Mario Dandy mengaku menyesal dengan perbuatannya itu.
"Ya tentunya saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan yang menanyainya di Polda Metro Jaya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Di sisi lain, Mario mengatakan telah menyiapkan pembelaan untuk persidangan perdananya.
"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.
Berkas terkait kasus penganiayaan dengan korban David Ozora dan tersangka Mario serta Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sehingga, Mario dan Dandy pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
Mereka pun kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta selama 20 hari terhitung 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil."
"Dan saat ini penahanan sudah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Setelah dilimpahkan, Syarief mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kebutuhan persidangan.
Kendati demikian, dia mengungkapkan belum dapat memastikan kapan waktu pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan.