TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus tanah yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Blora bernisial AA sudah 1,5 tahun ini tak ada tindaklanjutnya alias mangkrak di Polda Jateng.
Hingga pelapor atau korban dalam perkara ini, Sri Budiyono menyurati Menkopolhukam Mahfud MD.
Dirinya juga mendatangi DPR RI dan mengadukan perkara ini langsung ke anggota Komisi II DPR RI.
Diketahui, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Namun, hingga 6 bulan sejak dia ditetapkan menjadi tersangka AA tak kunjung ditahan.
Sri Budiyono mengatakan, kasus itu berawal pada 2020.
Saat itu, itu Budi meminta pinjaman uang Rp 150 juta kepada tersangka AA dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.
Dia berjanji uang itu akan mengembalikannya dalam waktu 3 bulan.
Baca juga: Polisi Rekontruksi 18 Reka Adegan Kasus Pengeroyokan Melibatkan Anak Kades Kebonrejo Blora
Baca juga: Pemkab Blora Koordinasi Sinergi Pembangunan Sektor Pertanian dan Peternakan ke Kementan RI
"Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya ke tersangka."
"Ternyata sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama."
"Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter itu sekira Rp 900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu," ucap Sri Budiyono kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).
Sri Budiyono lantas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Agustus 2021.
Dia melaporkan AA dan seorang notaris berinisial EE dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris berinisial EE."
"Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan," ungkap Sri Budiyono.