Dirinya menduga, pihak kepolisian tidak transparan dalam kasus ini.
Sehingga kasusnya mangkrak selama 1,5 tahun.
"Jadi sudah 1,5 tahun ini mangkrak."
"Belum ada progresnya selain belum ditahan, berkasnya juga tidak segera di P21 kan," keluh Sri Budiyono.
"Saya kemudian surati Pak Menkopolhukam."
Baca juga: 51 Desa di Blora Peroleh Penghargaan Terkait PBB-P2 Tahun 2023
Baca juga: Kisah Pasutri Asal Temurejo Blora Puluhan Tahun Tekuni Batu Bata di Tengah Maraknya Industri Herbel
"Saya juga ke gedung Senayan langsung."
"Supaya saya lekas mendapat keadilan sebagai korban," tegas Sri Budiyono.
Zainul Arifin, Kuasa Hukum Sri Budiyono berharap, perkara yang menimpa kliennya segera tuntas.
Dia meminta semua yang terlibat dalam perkara ini segera ditahan.
"Segera lakukan penahanan, limpahkan sebagaimana perkara-perkara pada umumnya."
"Jangan karena kedudukannya sebagai anggota dewan, notaris, duitnya banyak, kemudian diperlakukan berbeda, tidak ditahan," tegas Zainul Arifin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menegaskan, kasus ini masih berjalan sesuai aturan.
"Ini sudah tahap 1."
"Tidak ada kasus yang mangkrak, semua tetap running sesuai proses penyidikan," kata Kombes Pol Iqbal. (*)
Baca juga: Ambisi Stefano Pioli Sulit Ditawar, AC Milan Bakal Datangkan Pemain Kuat Musim Depan
Baca juga: Jadwal Piala AFF U23 2023, Timnas Indonesia Akan Melawan Malaysia dan Timor Leste
Baca juga: Chord Berjuanglah PSM Ku, Rebut Kembali Kejayaan Itu
Baca juga: Tok! 8 Desa di Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang Bakal Terdampak Tol Bawen-Jogja