TRIBUNJATENG.COM, ANAMBAS – Dua nelayan penemu kokain seberat 3,11 kilogram ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Kepulauan Riau.
Meskipun awal berstatus sebagai penemu, pihak kepolisian lantas mengembangkannya yang kemudian secara resmi menetapkan status keduanya sebagai tersangka.
Salah satu pertimbangannya adalah ada unsur kesengajaan oleh kedua nelayan tersebut untuk menjual kembali kokain hasil temuan.
Selain itu, diduga kuat ada keterkaitan erat dengan tersangka pengedar barang haram tersebut.
Baca juga: Tengok! Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Mobil Avanza Tabrak Bokong Truk Tewaskan 3 Orang di Riau
Polisi akhirnya menetapkan penemu dan pelapor narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 3,11 kilogram di Pantai Penasan Keci, Pulau Darak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada 1 Mei 2023, sebagai tersangka.
Keduanya adalah yakni Atri (36) dan Asnudi (44).
Menurut polisi, keduanya diduga sudah dibuka dan akan dijual kembali oleh salah satu tersangka.
“Kokain tersebut ditemukan 1 Mei 2023 dan baru dilaporkan kepada Kades Air Biru dan Polsek Jemaja pada 23 Mei 2023."
"Besar kemungkinan paket tersebut akan dijual kembali oleh penemu,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Bagus Suropratomo seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Menurut Kombes Pol Bagus, kokain itu sempat dibuang di wilayah Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca juga: Gempa Mentawai Terasa hingga Jarak 300 Km, TNI di Riau: Kami Lari Keluar Pos, Mual-Mual dan Pusing
Selain itu, dari hasil penyelidikan, Atri dan Asnudi diketahui memiliki hubungan dengan tersangka lainnya yang juga terlibat kasus perdagangan kokain.
Kasus itu telah diungkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut."
"Makanya ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut."
"Sehingga kokain itu dilaporkan pada 23 Mei 2023, bukan saat ditemukan dilaporkannya,” terang Kombes Pol Bagus.