TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar enam provinsi yang pada Juni 2023 ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Keenam provinsi tersebut termasuk Jawa Tengah.
Wajib pajak yang menunggak bisa memanfaatkannya sebaik mungkin.
Baca juga: Cerita Unik Jokowi Kulineran di Bakmi Pak Pele Jogja, Bawa Piring, Habis Rp 3 Juta Apa yang Dipesan?
Baca juga: Cerita Siti Nekat Bawa Pulang Anak Majikan Asal Taiwan ke Tanah Air, Kini Komunikasi Terputus
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Tak sampai di situ, program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2023
Berikut sejumlah provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023:
1. Jawa Tengah
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Melalui pemutihan pajak, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
2. Jawa Timur