Pengoplosan LPG di Blora

Polisi Gerebek Praktik Ngoplos LPG 3 Kg di Desa Tempelmahbang Blora, Berikut Penjelasannya

Penulis: ahmad mustakim
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti mobil yang digunakan untuk praktik pengoplosan gas LPG di Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

‘’Telah terjadi tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga."

"Atau pelaku usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang jasa yang tidak sesuai," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/6/2023).

"Baik dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan."

"Sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut di rumah milik Sarpi (Almarhum),’’ tambahnya.

Saat penggrebekan berlangsung, terdapat beberapa orang yang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram menggunakan KBM Mitsubishi Colt L 300 jenis pikap warna hitam bernopol K 1943 ZE yang akan siap untuk diperjualbelikan.

Kemudian, anggota Resmob Polres Blora melakukan pengecekan terhadap penjual LPG tersebut.

Setelah pengecekan dari dalam rumah tersebut, rupanya ada tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

Lengkap beserta alat-alat untuk sarana pemindahan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi, ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram non subsidi.

Baca juga: BREAKINGNEWS: 1 Orang Pria Tewas Saat Menolong Korban Tenggelam di Embung Jomblang Blora

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 75 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong.

20 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi.

Selain itu, ada 255 tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong.

Selanjutnya, ada 19 tabung gas LPG 5,5 kilogram dalam keadaan kosong.

Serta, 3 tabung gas elpiji 5,5 kilogram dalam keadaan isi.

Tak hanya itu, ada juga 1 pikap merk Mitsubishi Colt L300 PU FB-R bernopol K 1943 ZE turut disita.

‘’Pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini