TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) divonis penjara delapan bulan di Singapura pada Selasa (30/5/2023).
Rahimah Nisva (29) dijatuhi hukuman penjara karena sengaja menyiram suaminya yang berusia 24 tahun dengan air panas.
Rahimah menyiram suaminya warga Malaysia yang tinggal di Singapura dengan air panas karena suaminya ingin bercerai dengannya.
Baca juga: Nyana Bunuh Istri karena Sakit Hati Korban Nikah Siri dengan Pria Lain saat Ditinggal Merantau
Dalam aksinya, Rahimah melakukan perjalanan dari Batam ke Singapura lalu sempat menyamar dan mempelajari kebiasaan suaminya sebelum menyiramkan air panas saat suaminya lengah.
Atas tindakannya tersebut, suaminya menderita luka bakar tingkat dua di punggung atasnya.
Suaminya menganggap Rahima posesif
Dilansir dari Mothership (31/5/2023), menurut dokumen pengadilan, Rahimah dan suaminya telah menikah sejak 2019.
Mereka mendaftarkan pernikahannya di Batam, tempat tinggal Rahimah.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri, yang lahir pada Januari 2023.
Kendati demikian, hubungan pasangan suami istri itu memburuk pada Desember 2022 karena sang suami merasa Rahimah terlalu posesif.
Kemudian pada 19 Maret 2023, sang suami berangkat ke Batam dari Singapura untuk menemui Rahimah dan ibunya.
Dalam pertemuan tersebut, suami Rahimah mengatakan ingin bercerai.
Saat itu Rahimah tidak menunjukkan adanya penolakan.
Tak lama kemudian suaminya kembali ke Singapura.
Selang beberapa hari Rahimah naik feri dari Batam ke Singapura bersama rekan perempuannya pada 22 Maret 2023.