Berita Regional

Wanita Batam ke Singapura untuk Siram Suami dengan Air Panas, Sempat Menyamar Jadi Wanita Bercadar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara (pixabay)

Setelah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, jaksa penuntut menyatakan bahwa pelanggarannya disengaja dan direncanakan dan menuntut Rahimah dengan hukuman tujuh sampai sembilan bulan penjara.

"Terdakwa sengaja mengenakan pakaian yang akan menyembunyikan identitasnya, dan secara khusus menunggu di luar rumah korban sebelum menyergapnya.

Dia juga telah mengunjungi lokasi ini sehari sebelumnya, untuk membiasakan diri dengan daerah tersebut," kata jaksa penuntut.

Jaksa menambahkan bahwa Rahimah dengan sengaja mengatur waktu serangannya ketika suaminya dalam posisi rentan atau membungkuk sambil mengikat tali sepatunya.

Hal itu membuat korban tidak dapat menghindari air panas yang dia siramkan padanya.

Rahimah juga mencoba melarikan diri dari Singapura setelah melakukan pelanggaran tersebut.

Dikutip dari Shin Min Daily News, Rahimah menangis di pengadilan dan memohon kepada hakim untuk mengizinkannya kembali ke suami dan anak-anaknya dengan alasan dia masih menyusui putrinya.

Dia berkata bahwa dia malu dengan apa yang telah dia lakukan.

Rahimah juga mengaku selama di rutan, dia bisa mendengar tangisan bayi perempuannya setiap malam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Batam ke Singapura untuk Siram Suami dengan Air Panas, Wanita Ini Dibui 8 Bulan"

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik: Pelaku Mengaku Tikam 3 Kali, Hasil Visum Tunjukkan 24 Luka Tusukan

Berita Terkini