TRIBUNJATENG.COM - BATANG – PT Federal International Finance (FIF) menjebloskan seorang pria berinisial KW (37) warga Dukuh Kedung Dowo, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan ke dalam penjara.
Oknum sales freelance yang bekerja di sebuah dealer sepeda motor ini dipenjarakan oleh PT FIF karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal itu diungkapkan Recovery Process Coordinator FIFGROUP Cabang Batang, Arif Nurdianto.
Arif mengatakan, bahwa KW telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan empat unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp107,2 juta.
“Kami menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KW. Di mana KW ini melakukan pengajuan kredit fiktif pada empat unit motor dengan meminjam nama orang (korban),” katanya, kemarin.
Dijelaskan Arif, terdapat empat orang yang telah menjadi korban dari aksi kejahatannya tersebut.
“Keseluruh pengajuan kredit fiktif itu masuk ke dalam kontrak FIFGROUP Cabang Batang, yang terdiri dari 2 unit sepeda motor Honda PCX, 1 unit sepeda motor Honda Beat CW, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy,” katanya.
Adapun, kata Arif, dalam melancarkan aksinya, KW bekerja sama dengan salah satu oknum surveyor FIFGROUP berinisial IA (27) yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Batang karena terlibat dalam kasus pidana tersebut.
“Jadi, KW melancarkan aksinya dengan modus pengajuan kredit atas nama, dengan menggunakan data-data dari masyarakat yang pernah melakukan pengajuan kredit melalui dia sebelumnya,” terangnya.
Saat menjadi sales freelance, lanjut Arif, KW memang dikenal sebagai sales yang memiliki banyak pelanggan melakukan pengajuan melalui KW. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan oleh KW.
“Adapun aksi jahat KW terbongkar saat terjadi keterlambatan atas empat kontrak kredit yang masuk melalui tersangka. Atas keterlambatan tersebut, petugas penagihan FIFGROUP melakukan kunjungan ke empat rumah korban yang tercatat namanya pada kontrak kredit tersebut. Namun, saat dilakukan penagihan, keempat korban mengatakan untuk melakukan penagihan ke tersangka KW,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, kata Arif, FIFGROUP Cabang Batang melaporkan KW dan oknum surveyor-nya, yakni IA ke Polres Batang dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp 107,2 juta.
Salah satu korban berinisial NRD menceritakan, bahwa memang pihaknya pernah mengajukan kredit sepeda motor di FIFGROUP Cabang Batang melalui tersangka KW, dan telah melunasi kontraknya.
Selanjutnya, terpindana yang sudah memiliki data korban NRD mengajukan kembali kredit satu unit sepeda motor PCX tanpa sepengetahuan NRD.
“Waktu itu si KW ini menjemput saya untuk melakukan foto serah terima unit dan meminta saya untuk menandatangani surat serah kendaran di rumah dan showroom tempat KW bekerja. Dia memberitahu saya bahwa dia meminjam nama saya untuk pengajuan motor yang akan digunakan istrinya,” jelasnya.