TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Muncul dugaan tewasnya tahanan kasus curanmor di Banyumas dengan kondisi penuh luka adalah karena dianiaya tahanan lain.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu bahwa tahanan kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan (27) ditahan sejak Kamis (18/5/2023).
"Tersangka masuk tahanan pada tanggal 18 Mei 2023. Setelah ditahan dan dimasukan sel tahanan Polresta pada pukul 19.00 WIB.
Tersangka mengalami sakit dan coba menghubungi dokter," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/6/2023) saat konferensi pers.
Kemudian di hari itu pula almarhum menjalani perawatan.
Hingga akhirnya pada Jumat (2/6/2023) tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Tahanan di Banyumas Disebut Mati Gagal Ginjal, Keluarga Temukan Luka Sekujur Tubuh, Ada Lobang Hitam
Baca juga: Bukan Karena Restu Orangtua, Pasangan Ini Gagal Menikah Karena Keduanya Idap Thalassemia
Kapolresta mengatakan dari hasil laporan dokter terdapat luka di kepala, adanya kekurangan elektrolit dan gagal ginjal kronis, fungsi organ liver rusak.
Karena adanya kejanggalan itu pihak keluarga akhirnya membuat laporan karena ada luka di sekujur badan.
"Ada permintaan dari keluarga autopsi dan akan difasilitasi dan akan dilaksanakan terhadap tersangka.
Terkait luka-luka masih kita dalami saat ini.
Termasuk ada informasi penganiayaan sesama tahanan dan akan dipelajari melalui CCTV lebih lanjut," ungkap Kapolresta.
Tahanan kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan (27) adalah warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Menurut penuturan dari ayah dari Oki, yaitu Jakam (51) yang membuat kecurigaan keluarga adalah karena jenazah dilarang dibuka dan dilihat.
Jakam mengatakan tidak terima anaknya meninggal dengan cara seperti itu.
"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum.