Modus yang digunakan perusahaan penyalur tenaga kerja ini cukup licin untuk menggaet para pekerja.
Mereka melalui broker alias makelar terjun ke kampung-kampung untuk mencari pekerja.
Calon korban diiming-imingi gaji tinggi kerja di kapal asing.
Supaya bisa berangkat kerja di kapal asing tersebut mereka diminta membayar sejumlah uang.
Setelah berhasil menarik calon pekerja, mereka dikumpulkan di satu lokasi untuk proses persiapan pemberangkatan.
"Para broker ini sudah kita tangkap, seperti kemarin di Cilacap seorang broker ibu-ibu ditangkap," terangnya.
Kapolda menuturkan, penyelidikan kasus tersebut masih tetap berlanjut.
Sebab, keyakinannya tersangka tidak bermain sendiri.
Terlebih, perusahaan tersebut ternyata memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di berbagai kota.
Semisal perusahaan milik tersangka Ade Irawan PT Sahabat Mitra Sejahtera memiliki LPK di Indramayu, Jawa Barat.
Adapula perusahaan lainnya yang memiliki LPK di Jakarta.
"Bahkan kasus di Cilacap dan Grobogan ternyata punya LPK di Jakarta, tim kami sudah ke sana, untuk pengembangan kasus TPPO ini kami terkoneksi dengan Bareskrim," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang atau pasal 84, UU RI tahun 2017 tentang perlindungan migran Indonesia.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
"TPPO kita bersihkan sehingga duta-duta bangsa kita yang bekerja di luar negeri betul dijamin sebagai pahlawan tenaga kerja," tandasnya. (iwn)