Sementara pengurukan yang sudah dilakukan, agar tidak dilanjutkan dan dikembalikan seperti semula, lahan persawahan.
Karena lahan tersebut masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan.
Hal itu sudah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023.
"Area di sini peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, sehingga belum memungkinkan."
"Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kami layani," jelasnya.
Pemilik lahan, Wasjad (67) mengatakan, dia membangun jembatan itu untuk aksea pekerjaan pengurukan sawahnya sejak setahun lalu.
Dia berencana mau membangun rumah untuk anak-anaknya di area tersebut.
Ia mengira diperbolehkan dan tidak ada larangan.
"Saya mau saja jembatan itu dibongkar."
"Asal jembatan-jembatan yang lain juga ikut dibongkar, jadi adil," ungkapnya. (*)
Baca juga: Jelang Grebek Besar 16 Juni 2023, Bupati Eistianah Minta Doa Restu, Ziarahi Makam Sunan dan Raja
Baca juga: Tenggat Waktu Habis, Satpol PP Gusur Habis Deretan Warung Remang-remang di Pantura Margorejo Pati
Baca juga: INFO PPDB 2023 - Disdikbud Jateng: Bila Kuota 3 Jalur Tidak Terpenuhi Akan Masuk ke Zonasi
Baca juga: Peringatan HKG PKK ke 51 dan BBGRM di Blora Berlangsung Meriah! Ini Beragam Kegiatannya